NIAT BERKURBAN
a. Wajib, jika berupa kurban sunnah. Waktu niat, ketika menyembelih atau sebelumnya. Boleh mewakilkan niat dan penyembelihan kepada orang muslim yang mumayyiz.
b. Tidak wajib, jika menentukan hewan kurban ketika bernadzar. Namun jika nadzar tanpa menentukan, maka tetap wajib niat ketika penyembelihan atau ta’yin (penentuan hewan kurban). Begitu juga jika dengan menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurban (ta’yin bil ja’li).
Lafadz niat kurban sunnah :
نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ بِهَذِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
“ Aku niat berkurban dengan hewan ini karena Allah ta’ala “
WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu penyembelihan dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah ditambah seukuran waktu untuk sholat dua raka’at beserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya matahari akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Sebagaimana hadits riwayat Ibn Hibban :
Artinya : semua hari-hari tasyriq adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih kurban.
Namun waktu yang paling afdhal adalah setelah shalat hari raya. Sebagaimana dalam shahih Imam Bukhari:
Artinya : Pertama kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied kemudian pulang dan menyembelih kurban , Maka barang siapa yang mengerjakan ini (setelah masuk waktunya) benar-benar sesuai dengan syari’atku. Dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya, maka (sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama sekali bukan termasuk kurban “ (H.R. Bukhari).
PEMBAGIAN DAGING KURBAN
1. Udhlhiyah wajib (nadzar atau ditentukan)
Seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh bagi orang yang berkurban atau keluarga yang wajib dinafkahi untuk memakan sedikitpun. Jika tetap dilanggar , maka wajib mengganti seukuran yang dimakan baik berupa daging atau harganya. Keharaman ini berlaku juga bagi wakil dan keluarga yang wajib dinafkahi.
2. Udlhiyah sunnah
Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunnah yaitu :
a. Paling utama dengan mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan tabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan sisanya kepada fakir miskin.
b. Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.
c. Membaginya menjadi 3 bagian, satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun kaya raya.
** Daging yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti dijual, dan lain-lain. Sedangkan yang diberikan kepada orang kaya bersifat hadiah,sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual.
** Kulit hewan kurban boleh disedekahkan (bukan pada masjid) atau dimanfaatkan untuk diri sendiri. Tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena bisa menghilangkan pahala kurban. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya , maka tidak mendapatkan pahala kurban. (H.R. Baihaqi).
KESUNAHAN DALAM UDHIYAH
1. Membaca basmalah .
2. Mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah.
3. Membaca shalawat.
4. Menghadap kiblat . Adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, maka ada perbedaan pendapat ulama’.
5. Membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan. Namun pada onta disembelih dengan berdiri.
6. Membaca do’a ketika menyembelih : اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
7. Tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota badan lainnya sebelum prosesi penyembelihan hewan kurbannya (karena hukumnya makruh).
8. Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunah mewakilkannya. Bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya.
9. Bagi imam (pemimpin daerah) sunah untuk menyembelih hewan kurban dari baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.
Sumber :Habib Muhammad bin Husein Al Habsyi
a. Wajib, jika berupa kurban sunnah. Waktu niat, ketika menyembelih atau sebelumnya. Boleh mewakilkan niat dan penyembelihan kepada orang muslim yang mumayyiz.
b. Tidak wajib, jika menentukan hewan kurban ketika bernadzar. Namun jika nadzar tanpa menentukan, maka tetap wajib niat ketika penyembelihan atau ta’yin (penentuan hewan kurban). Begitu juga jika dengan menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurban (ta’yin bil ja’li).
Lafadz niat kurban sunnah :
نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ بِهَذِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
“ Aku niat berkurban dengan hewan ini karena Allah ta’ala “
WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu penyembelihan dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah ditambah seukuran waktu untuk sholat dua raka’at beserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya matahari akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Sebagaimana hadits riwayat Ibn Hibban :
Artinya : semua hari-hari tasyriq adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih kurban.
Namun waktu yang paling afdhal adalah setelah shalat hari raya. Sebagaimana dalam shahih Imam Bukhari:
Artinya : Pertama kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied kemudian pulang dan menyembelih kurban , Maka barang siapa yang mengerjakan ini (setelah masuk waktunya) benar-benar sesuai dengan syari’atku. Dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya, maka (sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama sekali bukan termasuk kurban “ (H.R. Bukhari).
PEMBAGIAN DAGING KURBAN
1. Udhlhiyah wajib (nadzar atau ditentukan)
Seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh bagi orang yang berkurban atau keluarga yang wajib dinafkahi untuk memakan sedikitpun. Jika tetap dilanggar , maka wajib mengganti seukuran yang dimakan baik berupa daging atau harganya. Keharaman ini berlaku juga bagi wakil dan keluarga yang wajib dinafkahi.
2. Udlhiyah sunnah
Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunnah yaitu :
a. Paling utama dengan mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan tabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan sisanya kepada fakir miskin.
b. Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.
c. Membaginya menjadi 3 bagian, satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun kaya raya.
** Daging yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti dijual, dan lain-lain. Sedangkan yang diberikan kepada orang kaya bersifat hadiah,sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual.
** Kulit hewan kurban boleh disedekahkan (bukan pada masjid) atau dimanfaatkan untuk diri sendiri. Tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena bisa menghilangkan pahala kurban. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya , maka tidak mendapatkan pahala kurban. (H.R. Baihaqi).
KESUNAHAN DALAM UDHIYAH
1. Membaca basmalah .
2. Mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah.
3. Membaca shalawat.
4. Menghadap kiblat . Adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, maka ada perbedaan pendapat ulama’.
5. Membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan. Namun pada onta disembelih dengan berdiri.
6. Membaca do’a ketika menyembelih : اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
7. Tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota badan lainnya sebelum prosesi penyembelihan hewan kurbannya (karena hukumnya makruh).
8. Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunah mewakilkannya. Bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya.
9. Bagi imam (pemimpin daerah) sunah untuk menyembelih hewan kurban dari baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.
Sumber :Habib Muhammad bin Husein Al Habsyi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar