Selasa, 30 September 2014
Belajar Qurban Edisi 2
NIAT BERKURBAN
a. Wajib, jika berupa kurban sunnah. Waktu niat, ketika menyembelih atau sebelumnya. Boleh mewakilkan niat dan penyembelihan kepada orang muslim yang mumayyiz.
b. Tidak wajib, jika menentukan hewan kurban ketika bernadzar. Namun jika nadzar tanpa menentukan, maka tetap wajib niat ketika penyembelihan atau ta’yin (penentuan hewan kurban). Begitu juga jika dengan menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurban (ta’yin bil ja’li).
Lafadz niat kurban sunnah :
نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ بِهَذِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
“ Aku niat berkurban dengan hewan ini karena Allah ta’ala “
WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu penyembelihan dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah ditambah seukuran waktu untuk sholat dua raka’at beserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya matahari akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Sebagaimana hadits riwayat Ibn Hibban :
Artinya : semua hari-hari tasyriq adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih kurban.
Namun waktu yang paling afdhal adalah setelah shalat hari raya. Sebagaimana dalam shahih Imam Bukhari:
Artinya : Pertama kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied kemudian pulang dan menyembelih kurban , Maka barang siapa yang mengerjakan ini (setelah masuk waktunya) benar-benar sesuai dengan syari’atku. Dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya, maka (sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama sekali bukan termasuk kurban “ (H.R. Bukhari).
PEMBAGIAN DAGING KURBAN
1. Udhlhiyah wajib (nadzar atau ditentukan)
Seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh bagi orang yang berkurban atau keluarga yang wajib dinafkahi untuk memakan sedikitpun. Jika tetap dilanggar , maka wajib mengganti seukuran yang dimakan baik berupa daging atau harganya. Keharaman ini berlaku juga bagi wakil dan keluarga yang wajib dinafkahi.
2. Udlhiyah sunnah
Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunnah yaitu :
a. Paling utama dengan mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan tabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan sisanya kepada fakir miskin.
b. Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.
c. Membaginya menjadi 3 bagian, satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun kaya raya.
** Daging yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti dijual, dan lain-lain. Sedangkan yang diberikan kepada orang kaya bersifat hadiah,sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual.
** Kulit hewan kurban boleh disedekahkan (bukan pada masjid) atau dimanfaatkan untuk diri sendiri. Tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena bisa menghilangkan pahala kurban. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya , maka tidak mendapatkan pahala kurban. (H.R. Baihaqi).
KESUNAHAN DALAM UDHIYAH
1. Membaca basmalah .
2. Mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah.
3. Membaca shalawat.
4. Menghadap kiblat . Adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, maka ada perbedaan pendapat ulama’.
5. Membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan. Namun pada onta disembelih dengan berdiri.
6. Membaca do’a ketika menyembelih : اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
7. Tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota badan lainnya sebelum prosesi penyembelihan hewan kurbannya (karena hukumnya makruh).
8. Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunah mewakilkannya. Bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya.
9. Bagi imam (pemimpin daerah) sunah untuk menyembelih hewan kurban dari baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.
Sumber :Habib Muhammad bin Husein Al Habsyi
a. Wajib, jika berupa kurban sunnah. Waktu niat, ketika menyembelih atau sebelumnya. Boleh mewakilkan niat dan penyembelihan kepada orang muslim yang mumayyiz.
b. Tidak wajib, jika menentukan hewan kurban ketika bernadzar. Namun jika nadzar tanpa menentukan, maka tetap wajib niat ketika penyembelihan atau ta’yin (penentuan hewan kurban). Begitu juga jika dengan menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurban (ta’yin bil ja’li).
Lafadz niat kurban sunnah :
نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ بِهَذِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
“ Aku niat berkurban dengan hewan ini karena Allah ta’ala “
WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu penyembelihan dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah ditambah seukuran waktu untuk sholat dua raka’at beserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya matahari akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Sebagaimana hadits riwayat Ibn Hibban :
Artinya : semua hari-hari tasyriq adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih kurban.
Namun waktu yang paling afdhal adalah setelah shalat hari raya. Sebagaimana dalam shahih Imam Bukhari:
Artinya : Pertama kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied kemudian pulang dan menyembelih kurban , Maka barang siapa yang mengerjakan ini (setelah masuk waktunya) benar-benar sesuai dengan syari’atku. Dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya, maka (sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama sekali bukan termasuk kurban “ (H.R. Bukhari).
PEMBAGIAN DAGING KURBAN
1. Udhlhiyah wajib (nadzar atau ditentukan)
Seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh bagi orang yang berkurban atau keluarga yang wajib dinafkahi untuk memakan sedikitpun. Jika tetap dilanggar , maka wajib mengganti seukuran yang dimakan baik berupa daging atau harganya. Keharaman ini berlaku juga bagi wakil dan keluarga yang wajib dinafkahi.
2. Udlhiyah sunnah
Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunnah yaitu :
a. Paling utama dengan mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan tabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan sisanya kepada fakir miskin.
b. Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.
c. Membaginya menjadi 3 bagian, satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun kaya raya.
** Daging yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti dijual, dan lain-lain. Sedangkan yang diberikan kepada orang kaya bersifat hadiah,sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual.
** Kulit hewan kurban boleh disedekahkan (bukan pada masjid) atau dimanfaatkan untuk diri sendiri. Tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena bisa menghilangkan pahala kurban. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya , maka tidak mendapatkan pahala kurban. (H.R. Baihaqi).
KESUNAHAN DALAM UDHIYAH
1. Membaca basmalah .
2. Mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah.
3. Membaca shalawat.
4. Menghadap kiblat . Adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, maka ada perbedaan pendapat ulama’.
5. Membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan. Namun pada onta disembelih dengan berdiri.
6. Membaca do’a ketika menyembelih : اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
7. Tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota badan lainnya sebelum prosesi penyembelihan hewan kurbannya (karena hukumnya makruh).
8. Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunah mewakilkannya. Bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya.
9. Bagi imam (pemimpin daerah) sunah untuk menyembelih hewan kurban dari baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.
Sumber :Habib Muhammad bin Husein Al Habsyi
Minggu, 28 September 2014
Belajar Qurban Edisi 1
Udlhiyah atau Kurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah S.W.T .
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah”
Pendapat yang paling kuat dalam mentafsiri “berkurbanlah”, adalah menyembelih hewan kurban.
2. Hadits riwayat Anas bin Malik.
“Sesungguhnya Rasulullah S.A.W menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya disamping leher domba (H.R. Bukhori-Muslim).
HIKMAH BERKURBAN : mencukupi kebutuhan fakir miskin di waktu Idul Adha sebagaimana zakat fitrah di waktu idul fitri.
HUKUM BERKURBAN :
Hukum berkurban ada 3:
a. Sunnah kifayah, artinya jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka gugur tuntutan bagi anggota keluarga yang lain, namun pahala hanya untuk yang berkurban saja.
* Yang dimaksud keluarga disini adalah orang yang di nafkahi, meskipun bukan nafkah wajib.
b. Sunnah ‘ain muakkad, yaitu untuk per-individu sekalipun bagi yang sedang haji, dengan syarat :
1. Islam
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
3. Mampu, yaitu memiliki kelebihan harta untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (makanan, pakaian dan tempat tinggal) selama hari raya kurban hingga hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).
c. Wajib, yaitu dengan dua sebab :
1. Nadzar , misal: perkataan :”saya nadzar menyembelih kurban”.
2. Menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurbannya, seperti ucapan : “ini adalah kurbanku” atau “saya jadikan kambing ini sebagai kurbanku”. Namun pendapat Sayid Umar Al-Bashri, perkataan “ini adalah kurbanku” dengan tujuan memberitahukan bahwa hewan ini untuk kurban, tidak menjadi wajib (bukan ta’yin).
HEWAN YANG DAPAT DIJADIKAN KURBAN
Allah SWT berfirman :
“Dan bagi setiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rizki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Kalimat “hewan ternak“ dalam ayat ini adalah onta, sapi dan kambing, karena tidak ada riwayat dari Nabi atau sahabat berkurban dengan yang selainnya.
Hewan kurban, yang paling utama adalah onta , kemudian sapi lalu kambing. Onta dan sapi dapat dijadikan kurban untuk 7 orang , sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:
“Dari Jabir r.a :” Kita menyembelih kurban bersama Rasulullah S.A.W di tahun Hudaibiyyah, satu onta untuk 7 orang , begitu juga sapi.”.
Catatan : * Tujuh orang berkurban dengan tujuh kambing lebih utama daripada tujuh orang dengan satu ekor onta atau sapi.
* Tujuh kambing untuk satu orang lebih utama daripada seekor onta/sapi untuk satu orang.
KRITERIA HEWAN KURBAN
1. Umur : - Onta berumur 5 tahun lebih (masuk ke tahun ke-6).
- Sapi berumur 2 tahun lebih.
- Kambing kacang berumur 2 tahun lebih dan kambing gibas/domba berumur 1 tahun lebih atau berumur 6 bulan lebih tapi telah poel (gigi depanya sudah patah/jatuh).
2. Terbebas dari aib yang bisa mengurangi kuantitas daging , seperti sakit, terpotong sebagian telinganya, pincang, gila, sangat kurus, buta dan lain-lain. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadist :
Artinya : 4 hal tidak diperkenankan dalam hewan kurban : buta, sakit, pincang sertasangat kurus hingga tak bersumsum.” (H.R. Ibn Majah dan Nasa’i)
Sumber : Habib Muhammad bin Husein Al Habsyi
Jumat, 26 September 2014
Kamis, 25 September 2014
Kajian Fiqih Bersama Buya Yahya
- Fiqih Shalat - Suci dari Najis
- Fiqih Shalat - Kesunnahan Sebelum Shalat
- Fiqih Shalat - Rukun Shalat (Bag. 1)
- Fiqih Shalat - Rukun Shalat (Bag. 2 )
- Fiqih Shalat - Shalat Ketika Sakit
- Fiqih Puasa - Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
- Fiqih Zakat - Zakat Maal
- Perbedaan Pendapat dalam Menentukan Waktu Idul Adha
- Fiqih Haid (Bag. 1)
- Fiqih Haid (Bag. 2)
- Fiqih Nifas
- Fiqih Puasa - Siapa-Siapa Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa
- Fiqih Puasa - Siapa-Siapa yang Diwajibkan Qadha' atau Fidyah
- Fiqih Sholat - Sholat yang Diperbolehkan di Waktu Haram Sholat
- Fiqih Haji - Haji Badal
- Fiqih Haji - Sholat Sunnah di 'Aqiq & Niat Umrah dalam Haji
- Fiqih Haji - Pakaian yang Boleh Dipakai Saat Ihram
- Fiqih Sholat - Sholat Jama' & Qoshor
- Fiqih Qurban - Hadyu dan Udhhiyah
- Tidak Diperkenankan Meninggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Uzur
- Fiqih Jual Beli - Tukar-Menukar yang Boleh dan Keharaman Riba
- Fiqih Jual Beli - Khiyar dalam Jual Beli
Rabu, 24 September 2014
Maulid 40 Malam Majelis Riyadul Jannah
Maulid 1 (1 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 2 (2 Januari2014) Majelis Riyadlul Jannah - Bersama Habib Novel
Maulid 5 (5 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 6 (6 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 7 (7 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 8 ke1 (8 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 8 ke2 (8 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 9 (9 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 10 (10 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 11 (11 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 12 (12 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 14 ke1 (14 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 14 ke2 (14 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 15 (15 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 16 ke 1 (16 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 16 ke2 (16 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 18 (18 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 19 (19 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 22 ke1 (22 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 22 ke2 (22 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 26 (26 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 27 (27 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 28 (28 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 29 (29 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 30 (30 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 31 (31 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 32 (1 Februari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 33 (2 Februari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 35 (4 Februari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 36 (5 Februari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 37 (6 Februari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 38 (1 Februari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 39 Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 40 Majelis Riyadlul Jannah
Sumber : Kang Aenu Yasha
Maulid 2 (2 Januari2014) Majelis Riyadlul Jannah - Bersama Habib Novel
Maulid 5 (5 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 6 (6 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 7 (7 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 8 ke1 (8 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 8 ke2 (8 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 9 (9 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 10 (10 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 11 (11 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 12 (12 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 14 ke1 (14 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 14 ke2 (14 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 15 (15 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 16 ke 1 (16 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 16 ke2 (16 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 18 (18 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 19 (19 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 22 ke1 (22 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 22 ke2 (22 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 26 (26 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 27 (27 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 28 (28 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 29 (29 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 30 (30 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 31 (31 Januari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 32 (1 Februari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 33 (2 Februari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 35 (4 Februari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 36 (5 Februari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 37 (6 Februari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 38 (1 Februari 2014) Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 39 Majelis Riyadlul Jannah
Maulid 40 Majelis Riyadlul Jannah
Sumber : Kang Aenu Yasha
Selasa, 23 September 2014
Haul Sulthonul Auliya' Syekh Imam Abil Hasan Aly Asy-Syadzili
Rekaman Pengajian dalam rangka Haul Sulthonul Auliya' Syekh Imam Abil Hasan Aly Asy-Syadzili tadi malam (22/09/2014) di depan kediaman KH. Adib Zain Ngenden Banaran Grogol Sukoharjo yang di hadiri oleh Habib Luthfi bin Hasyim Bin Yahya (Pekalongan) , Habib Umar Muthohar (Semarang) , Habib Ali Zainal Abidin Assegaf (Pekalongan) , KH. Ali Ridlo (Pasuruhan Jatim) , KomPol. Slamet Riyadi (Polres Sukoharjo) , Sertu. Ahmad Badawi (Kodim Sukoharjo) dan diiringi oleh Jamiyah Hadroh Al-Munsyidin (Pekalongan).
Download Mp3 durasi : 03:55:11 ukuran : 81,6MB
Download Mp3 durasi : 03:55:11 ukuran : 81,6MB
Langganan:
Postingan (Atom)