Jumhur ulama menyepakati kesunnahan PUASA DI BULAN RAJAB seperti halnya puasa di bulan-bulan haram lainnya (Dzul Qo`dah, Dzul hijjah, Muharram), mereka hanya berselisih apakah makruh (bukan haram) untuk mempuasai Rajab secara khusus sebulan penuh atau tidak ? Menurut yang masyhur dari seluruh madzhab selain madzhab Hanbali, disunnahkan berpuasa di bulan-bulan haram secara penuh termasuk didalamnya adalah Rajab, sedangkan yang masyhur dari Madzhab Hanbali hukumnya makruh (bukan haram) mempuasai Rajab sebulan penuh, tetapi Kemakruhan ini bisa hilang dengan berbuka (satu hari atau beberapa hari), atau dengan berpuasa pada bulan yang lain dalam tahun yang sama
Mereka yang mengingkari kesunnahan berpuasa di bulan Rajab biasanya menukil pernyataan ulama tentang dhaif atau palsunya hadits-hadits keutamaan puasa Rajab tetapi sayang, jarang yang mengungkapkan ucapan ulama secara utuh. Agar menjadi jelas, marilah kita simak pernyataan para Ahli hadits tentang hadits-hadits puasa Rajab secara utuh, Al Imam Nawawi dan Ibnu Sholah berkata :
وَلَمْ يَثْبُت فِي صَوْم رَجَب نَهْيٌ وَلَا نَدْبٌ لِعَيْنِهِ ، وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ ، وَفِي سُنَن أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْم مِنْ الْأَشْهُر الْحُرُم ، وَرَجَب أَحَدهَا .
وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
“Tidak ada yang tetap (shohih)mengenai puasa Rajab baik larangan ataupun anjuran khus us, tetapi hukum asal puasa adalah sunnah, dan di dalam Sunan Abi Dawud bahwa Rasulullah saw menganjurkan berpuasa di asyhuril hurum dan Rajab adalah salah satunya”
Pernyataan Imam Nawawi dan Ibnu Sholah di atas menunjukkan bahwa yang dhaif dalam masalah puasa Rajab bukan hanya hadits tentang keutamaannya tetapi juga hadits mengenai larangannya. Dan yang dianggap dhaifhanyalah hadits mengenai puasa Rajab secara khusus, oleh sebab itu mereka tetap menganggap sunnah puasa Rajab karena Rajab termasuk salah satu bulan haram yang dalil kesunahan berpuasa di dalamnya adalah Shohih.
Atas dasar ini, dalam kitab kitab lain Imam Nawawi menyinggung masalah kesunahhan puasa Rajab, beliau berkata :
قال أصحابنا : ومن الصوم المستحب صوم الأشهر الحرم , وهي ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب , وأفضلها المحرم , قال الروياني في البحر : أفضلها رجب , وهذا غلط ; لحديث أبي هريرة الذي سنذكره إن شاء الله تعالى { أفضل الصوم بعد رمضان شهر الله المحرم
“Teman-teman kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata: “Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram. Al-Ruyani berkata dalam al-Bahr: “Yang paling utama adalah bulan Rajab”. Pendapat al-Ruyani ini keliru, karena hadits Abu Hurairah yang akan kami sebutkan berikut ini insya Allah (“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.”)...”
Penting untuk diperhatikan, bahwa yang dijadikan landasan utama para ulama mengenai kesunahhan Rajab bukan berasal dari hadits-hadits dhaif, tetapi berasal dari hadits-hadits Shohih mengenai anjuran berpuasa secara umum, dan juga anjuran berpuasa di bulan-bulan haram sebagaimana perintah Nabi kepada salah seorang sahabat dari suku Al Bahili :
صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
“Berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Dawud).
Imam al-Nawawi mengomentari hadits tersebut: “Nabi SAW menyuruh laki-laki tersebut untuk meninggalkan puasa di sebagian bulan haram, karena berpuasa bagi laki-laki tersebut memberatkan fisiknya sebagaimana disebutkan di awal hadits. Adapun bagi orang yang tidak merasa berat, maka berpuasa di seluruh bulan haram merupakan sebuah keutamaan.
وَلَمْ يَثْبُت فِي صَوْم رَجَب نَهْيٌ وَلَا نَدْبٌ لِعَيْنِهِ ، وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ ، وَفِي سُنَن أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْم مِنْ الْأَشْهُر الْحُرُم ، وَرَجَب أَحَدهَا .
وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
“Tidak ada yang tetap (shohih)mengenai puasa Rajab baik larangan ataupun anjuran khus
Pernyataan Imam Nawawi dan Ibnu Sholah di atas menunjukkan bahwa yang dhaif dalam masalah puasa Rajab bukan hanya hadits tentang keutamaannya tetapi juga hadits mengenai larangannya. Dan yang dianggap dhaifhanyalah hadits mengenai puasa Rajab secara khusus, oleh sebab itu mereka tetap menganggap sunnah puasa Rajab karena Rajab termasuk salah satu bulan haram yang dalil kesunahan berpuasa di dalamnya adalah Shohih.
Atas dasar ini, dalam kitab kitab lain Imam Nawawi menyinggung masalah kesunahhan puasa Rajab, beliau berkata :
قال أصحابنا : ومن الصوم المستحب صوم الأشهر الحرم , وهي ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب , وأفضلها المحرم , قال الروياني في البحر : أفضلها رجب , وهذا غلط ; لحديث أبي هريرة الذي سنذكره إن شاء الله تعالى { أفضل الصوم بعد رمضان شهر الله المحرم
“Teman-teman kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata: “Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram. Al-Ruyani berkata dalam al-Bahr: “Yang paling utama adalah bulan Rajab”. Pendapat al-Ruyani ini keliru, karena hadits Abu Hurairah yang akan kami sebutkan berikut ini insya Allah (“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.”)...”
Penting untuk diperhatikan, bahwa yang dijadikan landasan utama para ulama mengenai kesunahhan Rajab bukan berasal dari hadits-hadits dhaif, tetapi berasal dari hadits-hadits Shohih mengenai anjuran berpuasa secara umum, dan juga anjuran berpuasa di bulan-bulan haram sebagaimana perintah Nabi kepada salah seorang sahabat dari suku Al Bahili :
صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
“Berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Dawud).
Imam al-Nawawi mengomentari hadits tersebut: “Nabi SAW menyuruh laki-laki tersebut untuk meninggalkan puasa di sebagian bulan haram, karena berpuasa bagi laki-laki tersebut memberatkan fisiknya sebagaimana disebutkan di awal hadits. Adapun bagi orang yang tidak merasa berat, maka berpuasa di seluruh bulan haram merupakan sebuah keutamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar