- Rutinan Ar Raudhah Jum'at 23 Agustus 2013 Sejarah Para wali 1 4shared
- Rutinan Ar Raudhah Jum'at 30 Agustus 2013 Sejarah Para Wali 2 4shared
Senin, 26 Agustus 2013
Rutinan Ar Raudhah Agustus 2013
Rabu, 21 Agustus 2013
Buku Secangkir Kopi Hikmah
Banyak waktu yang terbuang tanpa hikmah dan ilmu yang kita pelajari, Buku ini hadir sebagai teman ngobrol di kala kita senggang, saat kumpul bersama keluarga atau teman, di dalamnya telah terhimpun berbagai hikmah yang tercatat selama perjalanan menuntut ilmu sang Habib.
Buku ini hadir menyegarkan hati, mengajak kita untuk lebih menyelami keindahan ilmu yang berada dalam dada para wali, seperti judulnya " SECANGKIR KOPI HIKMAH ", buku ini Insya Allah akan menghapus kantuk pembacanya, bersemangat menjalani hidup dan pengabdian pada Ilahi
Dapatkan Segera buku " SECANGKIR KOPI HIKMAH" Karya Habib Novel Bin Muhammad Alaydrus" bisa sms ke 085642229312 atau inbox ke Markun
Untuk VCD Habib Novel
Bukti Pengiriman Barang JNE / Via POS
Rekaman Acara Halal Bi Halal dan Peresmian Gedung Majelis Ar Raudhah
Selasa, 20 Agustus 2013
Bukti Pengiriman
Berikut ini ada beberapa yang bisa kami lampirkan sebagai bukti pengiriman VCD maupun Buku sebagai bahan pertimbangan saja ketika mau melakukan transaksi bisa via JNE ataupun Kantor Pos tergantung permintaan pelanggan dan alamat tujuan, Kami ucapkan banyak terima kasih untuk kerjasama dan kepercayaan selama ini kepada kami semoga bisa semakin lebih baik lagi bisa menambah saudara pula, sebagian keuntungan akan kami sisihkan untuk memfasilitasi updatetan blog ini.
![]() |
| Bojonegoro |
![]() | |||||||||||||
| Jakarta |
![]() |
| Kebumen |
![]() |
| Lampung |
![]() |
| Ngawi |
![]() |
| Ngawi |
![]() |
| Sragen |
![]() |
| Jakarta Barat |
Selasa, 09 Juli 2013
Ar Raudhah Ramadhan 1434 H
Semoga bisa update terus Kajian Ar Raudhah Ramadhan 1434 H
- Nikmatnya Ilmu 9 Juli 2013 (4shared )
- Hikmah Kisah Nabi Musa 10 Juli 2013 (4shared )
- Hikmah Kisah Nabi Sulaiman Bagian 1 11 Juli 201 (4shared )
- Hikmah Kisah Nabi Sulaiman Bagian 2 12 Juli 2013 ( 4shared )
- Hikmah Kisah Nabi Sulaiman Bagian 3 13 Juli 2013 ( 4shared )
- Hikmah Kisah Nabi Sulaiman Bagian 4 16 Juli 2013 ( 4shared )
- Hikmah Kisah Nabi Sulaiman Bagian 5 17 Juli 2013 ( 4shared )
- Hikmah Kisah Nabi Sulaiman Bagian 6 18 Juli 2013 ( 4shared )
- Keberkahan dan Rahasia Ilmu 19 Juli 2013 ( 4shared )
- Ketika Pemimpin Sudah tidak bisa jadi tauladan ( 4shared )
- Hikmah Kisah Nabi Sulaiman Bagian 7 20 Juli 2013 ( 4shared )
- Ilmu Rasa ( Dzauq ) dalam ilmu 21 Juli 2013 ( 4shared )
- Nasehat Habib Ali Al Habsyi Bagian 1 22 Juli 2013 ( 4shared )
- Nasehat Habib Ali Al Habsyi Bagian 2 23 Juli 2013 ( 4shared )
- Fenomena Menjelang Akhir Ramadhan
- Tabligh Akbar Nuzulul Quran dan Khotmil Quran 25 Juli 2013 ( 4shared )
- Adab Sulukil Murid 29 Juli 2013 ( 4shared )
- Cuplikan Secangkir Kopi Hikmah 30 Juli 2013 ( 4shared )
Minggu, 07 Juli 2013
Fenomena Ru'yah dan Hilal
Yuk kita belajar tentang ru’yah dan hisab jadi nanti kita tidak bingung apabila menyaksikan sidang itsbat.Sebelum menginjak pada permasalahan ru`yah dan hisab, ada baiknya kita memahami hukum penentuan awal bulan secara umum.
Para Ulama merumuskan ada 2 macam cara untuk menentukan awal bulan Ramadhan. Ada yang secara umum (meliputi seluruh penduduk daerah) dan ada yang secara khusus.
Yang pertama yaitu secara umum adalah dengan cara menyempurnakan sya’ban 30 hari, yang kedua dengan mendengar kesaksian hilal dari orang yang terpercaya. Dengan kedua metode diatas maka seluruh penduduk daerah tersebut wajib berpuasa.
Yang kedua adalah cara khusus yaitu apabila ada seseorang yang tidak diterima kesaksiannya melihat hilal maka dirinya wajib puasa. Kemudian metode yang berikutnya adalah dengan berita terlihatnya hilal, apabila yang mengabarkan orang yang terpercaya maka wajib puasa semua warga baik dia mempercayai atau tidak. Apabila yang mengabarkan tidak terpercaya maka tidak wajib puasa kecuali apabila kita mempercayainya.
METODE RU’YAH
Metode yang digunakan pemerintah dalam menentukan awal bulan adalah ru’yatul hilal (pengamatan hilal dengan kasat mata), yakni terlihat bulan diatas ufuk setelah ijtima’/konjungsi. Metode ini mempunyai pengaruh yang lebih kuat dibanding metode hisab. Para ulama bahkan bersepakat bahwa penentuan awal bulan yang didapat melalui ru’yatul hilal dapat diamalkan untuk memulai puasa ramadlan serta mengakhirinya. Dan untuk menetapkan hari raya, pemerintah memakai patokan imkanur rukyah, Secara bahasa, Imkanur Rukyat adalah mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Secara praktis, Imkanur Rukyat dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyat dan metode hisab.Terdapat 3 kemungkinan kondisi.
• Ketinggian hilal kurang dari 0 derajat. Dipastikan hilal tidak dapat dilihat sehingga malam itu belum masuk bulan baru. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
• Ketinggian hilal lebih dari 2 derajat. Kemungkinan besar hilal dapat dilihat pada ketinggian ini. Pelaksanaan rukyat kemungkinan besar akan mengkonfirmasi terlihatnya hilal. Sehingga awal bulan baru telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
• Ketinggian hilal antara 0 sampai 2 derajat. Kemungkinan besar hilal tidak dapat dilihat secara rukyat. Tetapi secara metode hisab hilal sudah di atas cakrawala. Jika ternyata hilal berhasil dilihat ketika rukyat maka awal bulan telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini. Tetapi jika rukyat tidak berhasil melihat hilal maka metode rukyat menggenapkan bulan menjadi 30 hari sehingga malam itu belum masuk awal bulan baru. Dalam kondisi ini rukyat dan hisab mengambil kesimpulan yang berbeda
Perhitungan teoritis ini penting karena patokan pemerintah sebenarnya adalah rukyah (pengamatan mata), sedangkan hisab hanya membantu saja. Kalau ada yang melihat hilal berarti besoknya hari raya kalau tidak ada ya besoknya belum hari raya. Dan apabila hasil hisab bertentangan dengan hasil ru’yatul hilal, maka yang lebih didahulukan adalah hasil ru’yatul hilal. Kecuali jika sekurang-kurangnya lima hasil perhitungan hisab dari kitab yang berbeda, menyimpulkan hilal tidak akan terlihat, maka laporan seseorang kepada hakim setempat perihal terlihatnya bulan harus di tolak karena berlawanan dengan yang didapat melalui metode hisab. Demikian menurut pendapat Imam As-Subki.
METODE HISAB
Adapun metode hisab adalah dengan memakai patokan wujudul hilal atau adanya hilal di atas ufuk. Patokan ini berarti berapa pun ketinggian hilalnya, meskipun nol koma sekian derajat, asal sudah di atas ufuk/horizon (gampangnya: hilalnya tenggelam belakangan dari matahari setelah waktu konjungsi) berarti malam itu sudah bulan baru atau sudah 1 Syawal sehingga besoknya hari raya bisa dilakukan. Dengan kata lain, patokan yang dipakai metode ini adalah hisab yang secara murni sedangkan rukyah hanyalah pendukung saja yang tidak harus diperlukan. Yang penting adalah hakikat posisi hilal/bulan baru secara astronomis, tanpa mempedulikan hilal tersebut bisa teramati mata atau tidak. Dasar dari pada metode ini adalah pendapat Imam Muthorrif bin ‘Abdullah, Abu al-‘Abbas bin Surayj dalam mengartikan hadits Rasulullah SAW:
إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Jika kalian melihat hilal - Ramadan - maka berpuasalah, dan jika melihat hilal - Syawal - maka berbukalah, dan jika terlihat mendung diatas kalian, maka kira-kirakanlah.” HR.Bukhori dan Muslim.
Beliau berkata: “Makna kalimat فَاقْدُرُوا لَهُ yang dimaksud adalah mengira-ngirakan keberadaan hilal dengan metode hisab”.
Ulama lain berpendapat bahwa kalimat melihat dalam Hadits diatas bisa berarti wujudnya hilal di ufuk yang memungkinkan untuk terlihat, meskipun pada kenyataannya tidak terlihat karena terhalang mendung misalnya.
Ormas Islam, perkumpulan, atau lembaga-lembaga diluar pemerintah, dalam pandangan fiqh, tidak mempunyai wewenang apapun untuk menentukan/itsbat kapan datangnya awal bulan. Ketetapan pemerintah/itsbat mempunyai kekuatan hukum yang berlaku kepada seluruh warganya. Artinya, apabila pemerintah telah menetapkan kapan jatuhnya hari raya idul fitri atau awal ramadlan, maka ketetapan tersebut berlaku secara umum.
Bagi siapapun juga yang memulai ramadhan dan berhari raya tanpa mengikuti ketetapan pemerintah, seharusnya kegiatan yang berhubungan dengan syiar hari raya tidak di tampakkan kepada orang banyak, misalnya takbiran menggunakan pengeras suara di masjid, surau atau di jalan-jalan. Karena sangat berpotensi untuk menjadikan masyarakat semakin bingung dan terpecah belah. Mari kita jaga bersama persatuan dan kesatuan bangsa.
Para Ulama merumuskan ada 2 macam cara untuk menentukan awal bulan Ramadhan. Ada yang secara umum (meliputi seluruh penduduk daerah) dan ada yang secara khusus.
Yang pertama yaitu secara umum adalah dengan cara menyempurnakan sya’ban 30 hari, yang kedua dengan mendengar kesaksian hilal dari orang yang terpercaya. Dengan kedua metode diatas maka seluruh penduduk daerah tersebut wajib berpuasa.
Yang kedua adalah cara khusus yaitu apabila ada seseorang yang tidak diterima kesaksiannya melihat hilal maka dirinya wajib puasa. Kemudian metode yang berikutnya adalah dengan berita terlihatnya hilal, apabila yang mengabarkan orang yang terpercaya maka wajib puasa semua warga baik dia mempercayai atau tidak. Apabila yang mengabarkan tidak terpercaya maka tidak wajib puasa kecuali apabila kita mempercayainya.
METODE RU’YAH
Metode yang digunakan pemerintah dalam menentukan awal bulan adalah ru’yatul hilal (pengamatan hilal dengan kasat mata), yakni terlihat bulan diatas ufuk setelah ijtima’/konjungsi. Metode ini mempunyai pengaruh yang lebih kuat dibanding metode hisab. Para ulama bahkan bersepakat bahwa penentuan awal bulan yang didapat melalui ru’yatul hilal dapat diamalkan untuk memulai puasa ramadlan serta mengakhirinya. Dan untuk menetapkan hari raya, pemerintah memakai patokan imkanur rukyah, Secara bahasa, Imkanur Rukyat adalah mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Secara praktis, Imkanur Rukyat dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyat dan metode hisab.Terdapat 3 kemungkinan kondisi.
• Ketinggian hilal kurang dari 0 derajat. Dipastikan hilal tidak dapat dilihat sehingga malam itu belum masuk bulan baru. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
• Ketinggian hilal lebih dari 2 derajat. Kemungkinan besar hilal dapat dilihat pada ketinggian ini. Pelaksanaan rukyat kemungkinan besar akan mengkonfirmasi terlihatnya hilal. Sehingga awal bulan baru telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
• Ketinggian hilal antara 0 sampai 2 derajat. Kemungkinan besar hilal tidak dapat dilihat secara rukyat. Tetapi secara metode hisab hilal sudah di atas cakrawala. Jika ternyata hilal berhasil dilihat ketika rukyat maka awal bulan telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini. Tetapi jika rukyat tidak berhasil melihat hilal maka metode rukyat menggenapkan bulan menjadi 30 hari sehingga malam itu belum masuk awal bulan baru. Dalam kondisi ini rukyat dan hisab mengambil kesimpulan yang berbeda
Perhitungan teoritis ini penting karena patokan pemerintah sebenarnya adalah rukyah (pengamatan mata), sedangkan hisab hanya membantu saja. Kalau ada yang melihat hilal berarti besoknya hari raya kalau tidak ada ya besoknya belum hari raya. Dan apabila hasil hisab bertentangan dengan hasil ru’yatul hilal, maka yang lebih didahulukan adalah hasil ru’yatul hilal. Kecuali jika sekurang-kurangnya lima hasil perhitungan hisab dari kitab yang berbeda, menyimpulkan hilal tidak akan terlihat, maka laporan seseorang kepada hakim setempat perihal terlihatnya bulan harus di tolak karena berlawanan dengan yang didapat melalui metode hisab. Demikian menurut pendapat Imam As-Subki.
METODE HISAB
Adapun metode hisab adalah dengan memakai patokan wujudul hilal atau adanya hilal di atas ufuk. Patokan ini berarti berapa pun ketinggian hilalnya, meskipun nol koma sekian derajat, asal sudah di atas ufuk/horizon (gampangnya: hilalnya tenggelam belakangan dari matahari setelah waktu konjungsi) berarti malam itu sudah bulan baru atau sudah 1 Syawal sehingga besoknya hari raya bisa dilakukan. Dengan kata lain, patokan yang dipakai metode ini adalah hisab yang secara murni sedangkan rukyah hanyalah pendukung saja yang tidak harus diperlukan. Yang penting adalah hakikat posisi hilal/bulan baru secara astronomis, tanpa mempedulikan hilal tersebut bisa teramati mata atau tidak. Dasar dari pada metode ini adalah pendapat Imam Muthorrif bin ‘Abdullah, Abu al-‘Abbas bin Surayj dalam mengartikan hadits Rasulullah SAW:
إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Jika kalian melihat hilal - Ramadan - maka berpuasalah, dan jika melihat hilal - Syawal - maka berbukalah, dan jika terlihat mendung diatas kalian, maka kira-kirakanlah.” HR.Bukhori dan Muslim.
Beliau berkata: “Makna kalimat فَاقْدُرُوا لَهُ yang dimaksud adalah mengira-ngirakan keberadaan hilal dengan metode hisab”.
Ulama lain berpendapat bahwa kalimat melihat dalam Hadits diatas bisa berarti wujudnya hilal di ufuk yang memungkinkan untuk terlihat, meskipun pada kenyataannya tidak terlihat karena terhalang mendung misalnya.
Ormas Islam, perkumpulan, atau lembaga-lembaga diluar pemerintah, dalam pandangan fiqh, tidak mempunyai wewenang apapun untuk menentukan/itsbat kapan datangnya awal bulan. Ketetapan pemerintah/itsbat mempunyai kekuatan hukum yang berlaku kepada seluruh warganya. Artinya, apabila pemerintah telah menetapkan kapan jatuhnya hari raya idul fitri atau awal ramadlan, maka ketetapan tersebut berlaku secara umum.
Bagi siapapun juga yang memulai ramadhan dan berhari raya tanpa mengikuti ketetapan pemerintah, seharusnya kegiatan yang berhubungan dengan syiar hari raya tidak di tampakkan kepada orang banyak, misalnya takbiran menggunakan pengeras suara di masjid, surau atau di jalan-jalan. Karena sangat berpotensi untuk menjadikan masyarakat semakin bingung dan terpecah belah. Mari kita jaga bersama persatuan dan kesatuan bangsa.
Sumber : Habib Muhammad Husein AlHabsyi
Langganan:
Postingan (Atom)












