Selasa, 09 Juli 2013

Ar Raudhah Ramadhan 1434 H


habib novel, ar raudhah
Semoga bisa update terus Kajian Ar Raudhah Ramadhan 1434 H
  1. Nikmatnya Ilmu 9 Juli 2013 (4shared )
  2. Hikmah Kisah Nabi Musa 10 Juli 2013     (4shared )
  3. Hikmah Kisah Nabi Sulaiman Bagian 1 11 Juli 201 (4shared )
  4. Hikmah Kisah Nabi Sulaiman Bagian 2 12 Juli 2013   ( 4shared )
  5. Hikmah Kisah Nabi Sulaiman Bagian 3 13 Juli 2013   ( 4shared )
  6. Hikmah Kisah Nabi Sulaiman Bagian 4 16 Juli 2013    ( 4shared
  7. Hikmah Kisah Nabi Sulaiman Bagian 5 17 Juli 2013   ( 4shared
  8. Hikmah Kisah Nabi Sulaiman Bagian 6 18 Juli 2013   ( 4shared
  9. Keberkahan dan Rahasia Ilmu 19 Juli 2013 ( 4shared )
  10. Ketika Pemimpin Sudah tidak bisa jadi tauladan ( 4shared )
  11. Hikmah Kisah Nabi Sulaiman Bagian 7 20 Juli 2013    ( 4shared
  12. Ilmu Rasa ( Dzauq ) dalam ilmu 21 Juli 2013   ( 4shared
  13. Nasehat Habib Ali Al Habsyi Bagian 1 22 Juli 2013       ( 4shared
  14. Nasehat Habib Ali Al Habsyi Bagian 2 23 Juli 2013       ( 4shared )
  15. Fenomena Menjelang Akhir Ramadhan
  16. Tabligh Akbar Nuzulul Quran dan Khotmil Quran 25 Juli 2013  ( 4shared
  17. Adab Sulukil Murid 29 Juli 2013   4shared )
  18. Cuplikan Secangkir Kopi Hikmah 30 Juli 2013 ( 4shared )
Silahkan download tergantung pilih yang mana via 4shared atau archive ada 2 link berbeda di setiap kajian , untuk file aslinya bisa langsung ke Ar Raudhah  untuk video bisa di lihat di Youtube Ar Raudhah

    Bacaan Tarkhim

    Klik Gambar untuk memperbesar
    Untuk download Mp3nya bisa klik di Bacaan Tarkhim

    Minggu, 07 Juli 2013

    Fenomena Ru'yah dan Hilal


    Fenomena Ru'yah dan Hilal

    Yuk kita belajar tentang ru’yah dan hisab jadi nanti kita tidak bingung apabila menyaksikan sidang itsbat.Sebelum menginjak pada permasalahan ru`yah dan hisab, ada baiknya kita memahami hukum penentuan awal bulan secara umum.
    Para Ulama merumuskan ada 2 macam cara untuk menentukan awal bulan Ramadhan. Ada yang secara umum (meliputi seluruh penduduk daerah) dan ada yang secara khusus.
    Yang pertama yaitu secara umum adalah dengan cara menyempurnakan sya’ban 30 hari, yang kedua dengan mendengar kesaksian hilal dari orang yang terpercaya. Dengan kedua metode diatas maka seluruh penduduk daerah tersebut wajib berpuasa.
    Yang kedua adalah cara khusus yaitu apabila ada seseorang yang tidak diterima kesaksiannya melihat hilal maka dirinya wajib puasa. Kemudian metode yang berikutnya adalah dengan berita terlihatnya hilal, apabila yang mengabarkan orang yang terpercaya maka wajib puasa semua warga baik dia mempercayai atau tidak. Apabila yang mengabarkan tidak terpercaya maka tidak wajib puasa kecuali apabila kita mempercayainya.
    METODE RU’YAH
    Metode yang digunakan pemerintah dalam menentukan awal bulan adalah ru’yatul hilal (pengamatan hilal dengan kasat mata), yakni terlihat bulan diatas ufuk setelah ijtima’/konjungsi. Metode ini mempunyai pengaruh yang lebih kuat dibanding metode hisab. Para ulama bahkan bersepakat bahwa penentuan awal bulan yang didapat melalui ru’yatul hilal dapat diamalkan untuk memulai puasa ramadlan serta mengakhirinya. Dan untuk menetapkan hari raya, pemerintah memakai patokan imkanur rukyah, Secara bahasa, Imkanur Rukyat adalah mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Secara praktis, Imkanur Rukyat dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyat dan metode hisab.Terdapat 3 kemungkinan kondisi.
    • Ketinggian hilal kurang dari 0 derajat. Dipastikan hilal tidak dapat dilihat sehingga malam itu belum masuk bulan baru. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
    • Ketinggian hilal lebih dari 2 derajat. Kemungkinan besar hilal dapat dilihat pada ketinggian ini. Pelaksanaan rukyat kemungkinan besar akan mengkonfirmasi terlihatnya hilal. Sehingga awal bulan baru telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
    • Ketinggian hilal antara 0 sampai 2 derajat. Kemungkinan besar hilal tidak dapat dilihat secara rukyat. Tetapi secara metode hisab hilal sudah di atas cakrawala. Jika ternyata hilal berhasil dilihat ketika rukyat maka awal bulan telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini. Tetapi jika rukyat tidak berhasil melihat hilal maka metode rukyat menggenapkan bulan menjadi 30 hari sehingga malam itu belum masuk awal bulan baru. Dalam kondisi ini rukyat dan hisab mengambil kesimpulan yang berbeda
    Perhitungan teoritis ini penting karena patokan pemerintah sebenarnya adalah rukyah (pengamatan mata), sedangkan hisab hanya membantu saja. Kalau ada yang melihat hilal berarti besoknya hari raya kalau tidak ada ya besoknya belum hari raya. Dan apabila hasil hisab bertentangan dengan hasil ru’yatul hilal, maka yang lebih didahulukan adalah hasil ru’yatul hilal. Kecuali jika sekurang-kurangnya lima hasil perhitungan hisab dari kitab yang berbeda, menyimpulkan hilal tidak akan terlihat, maka laporan seseorang kepada hakim setempat perihal terlihatnya bulan harus di tolak karena berlawanan dengan yang didapat melalui metode hisab. Demikian menurut pendapat Imam As-Subki.
    METODE HISAB
    Adapun metode hisab adalah dengan memakai patokan wujudul hilal atau adanya hilal di atas ufuk. Patokan ini berarti berapa pun ketinggian hilalnya, meskipun nol koma sekian derajat, asal sudah di atas ufuk/horizon (gampangnya: hilalnya tenggelam belakangan dari matahari setelah waktu konjungsi) berarti malam itu sudah bulan baru atau sudah 1 Syawal sehingga besoknya hari raya bisa dilakukan. Dengan kata lain, patokan yang dipakai metode ini adalah hisab yang secara murni sedangkan rukyah hanyalah pendukung saja yang tidak harus diperlukan. Yang penting adalah hakikat posisi hilal/bulan baru secara astronomis, tanpa mempedulikan hilal tersebut bisa teramati mata atau tidak. Dasar dari pada metode ini adalah pendapat Imam Muthorrif bin ‘Abdullah, Abu al-‘Abbas bin Surayj dalam mengartikan hadits Rasulullah SAW:
    إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
    “Jika kalian melihat hilal - Ramadan - maka berpuasalah, dan jika melihat hilal - Syawal - maka berbukalah, dan jika terlihat mendung diatas kalian, maka kira-kirakanlah.” HR.Bukhori dan Muslim.
    Beliau berkata: “Makna kalimat فَاقْدُرُوا لَهُ yang dimaksud adalah mengira-ngirakan keberadaan hilal dengan metode hisab”.
    Ulama lain berpendapat bahwa kalimat melihat dalam Hadits diatas bisa berarti wujudnya hilal di ufuk yang memungkinkan untuk terlihat, meskipun pada kenyataannya tidak terlihat karena terhalang mendung misalnya.
    Ormas Islam, perkumpulan, atau lembaga-lembaga diluar pemerintah, dalam pandangan fiqh, tidak mempunyai wewenang apapun untuk menentukan/itsbat kapan datangnya awal bulan. Ketetapan pemerintah/itsbat mempunyai kekuatan hukum yang berlaku kepada seluruh warganya. Artinya, apabila pemerintah telah menetapkan kapan jatuhnya hari raya idul fitri atau awal ramadlan, maka ketetapan tersebut berlaku secara umum.
    Bagi siapapun juga yang memulai ramadhan dan berhari raya tanpa mengikuti ketetapan pemerintah, seharusnya kegiatan yang berhubungan dengan syiar hari raya tidak di tampakkan kepada orang banyak, misalnya takbiran menggunakan pengeras suara di masjid, surau atau di jalan-jalan. Karena sangat berpotensi untuk menjadikan masyarakat semakin bingung dan terpecah belah. Mari kita jaga bersama persatuan dan kesatuan bangsa.

    Kamis, 04 Juli 2013

    Pendapat Sholat Tarawih Menurut Ulama 4 Madzhab


    sholat tarawih, hukum, dalil
    1. Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab :

    صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ مِنَ النَّوَافِلِ الْمُؤَكَّدَةِ كَمَا دَلَّتْ عَلَى ذَلِكَ اْلأَحَادِيْثُ الشَّرِيْفَةُ الْمُتَقَدِّمَةُ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً مِنْ غَيْرِ صَلاَةِ الْوِتْرِ، وَمَعَ الْوِتْرِ تُصْبِحَ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً … عَلَى ذَلِكَ مَضَتِ السُّنَّةُ وَاتَّفَقَتِ اْلأُمَّةُ، سَلَفًا وَخَلَفًا مِنْ عَهْدِ الْخَلِيْفَةِ الرَّاشِدِ ” عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ” رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَاهُ – إِلى زَمَانِنَا هَذَا … لَمْ يُخَالِفْ فِيْ ذَلِكَ فَقِيْهٌ مِنَ اْلأَئِمَّةِ اْلأَرْبَعَةِ الْمُجْتَهِدِيْنَ إِلاَّ مَا رُوِيَ عَنْ إِمَامِ دَارِ الْهِجْرَةِ”مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ ” – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – اَلْقَوْلُ بِالزِّيَادَةِ فِيْهَا ، إِلَى سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً فِي الرِّوَايَةِ الثَّانِيَةِ عَنْهُ – مُحْتَجًّا بِعَمَلِ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ فَقَدْ رُوِيَ عَنْ ناَفِعٍ أَنَّهُ قَالَ : ” أَدْرَكْتُ النَّاسَ يَقُوْمُوْنَ رَمَضَانَ بِتِسْعٍ وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً يُوْتِرُوْنَ مِنْهَا بِثَلاَثٍ ” … أَمَّا الرِّوَايَةُ الْمَشْهُوْرَةُ عَنْهُ، هِيَ الَّتِيْ وَافَقَ فِيْهَا الْجُمْهُوْرُ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ عَلَى أَنَّهَا ” 20 “عِشْرُوْنَ رَكْعَةً وَعَلَى ذَلِكَ اِتَّفَقَتِ الْمَذَاهِبُ اْلأَرْبَعَةُ وَتَمَّ اْلإِجْمَاعُ

    Mari kita kembali kepada Syaikhul Madzhab, Imam di dalam Madzhab Imam Syafi’i, Imam besar yaitu Imam An-Nawawi, Imam An-Nawawi sudah menjelaskan dalam kitab Syarah Muhadzdzab-nya, bahwasannya :
    Shalat Taraweh adalah satu Shalat sunnah yang sangat dikukuhkan sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yaitu “20” (dua puluh rokaat) selain Witir dan jika ditambah dengan 3 rokaat Witir maka jadilah 23 rokaat. Oleh karena itu Ummat telah sepakat baik Salaf maupun Kholaf dari zaman Kholifah Ar-Rosyidin yaitu Sayyidina Umar bin Khaththab ra sampai zaman sekarang tidak ada satu Ulama pun yang berbeda dari para Imam Madzhab yang 4 kecuali yang diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas yang mengatakan hingga 36 rokaat dengan hujjah pengamalan penduduk Madinah. Dan telah diriwayatkan dari Nafi’ beliau berkata : Aku melihat orang-orang di bulan Ramadhan Shalat (Taraweh) 39 rokaat dengan Witir 3 rokaat. . . . Namun riwayat yang masyhur dari Imam Malik adalah yang senada dengan pendapat jumhur dari kalangan Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah yaitu 20 rokaat, maka dari itu Ulama 4 madzhab sudah sepakat dan telah sempurna menjadi Sebuah Ijma’ (Kesepakatan Ulama) bahwa sholat taraweh adalah 20 rokaat”.
    Imam An-Nawawi juga menyebutkan dalam kitab tersebut:

    ” مَذْهَبُنَا أَنَّهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ غَيْرَ الْوِتْرِ وَذَلِكَ خَمْسُ تَرْوِيْحَاتٍ وَالتَّرْوِيْحَةُ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيْمَتَيْنِ “.وَبِهِ قَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَأَصْحَابُهُ وَ أَحْمَدُ وَدَاوُدَ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَهُ الْقَاضِيْ عِيَاضُ عَنْ جُمْهُوْرِ الْعُلَمَاءِ. وَقَالَ مَالِكٌ: التَّرَاوِيْحُ تِسْعُ تَرْوِيْحَاتٍ وَهِيَ سِتَّةٌ وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً غَيْرُ الْوِتْرِ.

    “Madzhab kami (Syafi’i) Shalat Taraweh adalah 20 rokaat dengan 10 salam selain Witir dan itu 10 istirahatan, 1 tarwihan 4 rokaat dengan 2 kali salam dan ini yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah dan Ashabnya, Imam Ahmad, Dawud dan Qodi Iyadh menukilnya dari jumhur Ulama. Imam Malik berkata: Taraweh itu 9 istirahatan dan jumlahnya 36 rokaat”.
    Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab Al-Khulashoh sanad hadits tersebut Shohih, begitu juga Imam Khotib Asy-Syirbini Asy-Syafi’i menyebutkan dalam kitab Syarh Al-Minhaj hal. 226 :
    “Shalat Taraweh itu 20 rokaat dengan 10 kali salam pada setiap malam bulan Ramadhan berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Baihaqi dengan sanad yang Shohih yaitu : “Sesungguhnya mereka (para Sahabat Nabi) melakukan Shalat Taraweh 20 rokaat di bulan Ramadhan pada masa Sayyidina Umar Bin Khaththab ra”.
    2. Disebutkan dalam Mukhtashor Muzani bahwa Imam Syafi’i berkata :

    ” رَأَيْتُهُمْ بِالْمَدِيْنَةِ يَقُوْمُوْنَ بِتِسْعٍ وَثَلاَثِيْنَ وَاَحَبُّ إِلَيَّ عِشْرُوْنَ لِأَنَّهُ رُوِيَ عَنْ عُمَرَ وَكَذَلِكَ بِمَكَّةَ يَقُوْمُوْنَ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً يُوْتِرُوْنَ بِثَلاَثٍ”.

    “Aku melihat penduduk Madinah Shalat Taraweh 36 rokaat, dan aku lebih senang 20 rokaat karena itu diriwayatkan dari Sayyidina Umar ra begitu juga di Makkah 20 rokaat ditambah Witir 3 rokaat”.
    3. Ibnu Qudamah pakar Fiqih dalam Madzhab Hanbali yang sangat masyhur menyebutkan dalam kitab Al-Mughni juz 1 hal. 457 :

    وَالْمُخْتَارُ عِنْدَ أَبِيْ عَبْدِ الله ِ( يَعْنِيْ اْلإِمَامِ أَحْمَدَ ) رَحِمَهُ اللهُ ، فِيْهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً ، وَبِهَذَا قَالَ الثَّوْرِيْ ، وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ ، وَالشَّافِعِيُّ ، وَقَالَ مَالِكُ : سِتَّةٌ وَثَلاَثُوْنَ.

    “Yang dipilih menurut Abi Abdillah, yang dimaksud di sini adalah Imam Ahmad Bin Hanbal, “20 rokaat” begitu juga pendapat Imam Tsauri, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Malik mengatakan: tiga puluh enam rokaat”.
    4. Imam As-Sarkhosi Al-Hanafi menyebutkan dalam kitab Al-Mabsuth juz 2 hal. 45 :

    فَإِنَّهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ عِنْدَنَا
    “Menurut kami Shalat Taraweh itu 20 rokaat selain Witir”.
    5. Imam Al-Hashkafi Al-Hanafi menyebutkan dalam dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar :

    وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ.اهـ
    “Taraweh adalah dua puluh rokaat dengan sepuluh salam”.
    6. Ibnu Abidin Al-Hanafi mengomentari perkataan Imam Al-Haskafi :

    وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً هُوَ قَوْلُ الْجُمْهُوْرِ وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ شَرْقًا وَغَرْبًا.اهــ
    “20 rokaat Itu pendapat jumhur dan dilakukan oleh manusia dari bumi belahan timur sampai bumi belahan barat ”.
    7. Al-Allamah Muhammad Ulaisy Al-Maliki pakar Fiqih dalam Madzhab Maliki mengatakan dalam kitab Minahul Jalil Ala Mukhtasor Kholil :

    وَهِيَ ثَلاَثُ وَعِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِالشَّفْعِ وَالْوِتْرُ وَهَذَا الَّذِيْ جَرَى بِهِ عَمَلُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ ثُمَّ جُعِلَتْ … فِيْ زَمَنِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيْزِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ بَعْدَ وَقْعَةِ الْحُرَّةِ بِالْمَدِيْنَةِ الْمُنَوَّرَةِ، فَخَفَّفُوْا فِي الْقِيَامِ وَزَادُوْا فِي الْعَدَدِ لِسُهُوْلَتِهِ فَصَارَتْ تِسْعًا وَثَلاَثِيْنَ) باِلشَّفْعِ وَالْوِتْرِ كَمَا فِيْ بَعْضِ النُّسْخِ، وَفِيْ بَعْضِهَا سِتَّا وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً غَيْرَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ، وَاسْتَقَرَّ الْعَمَلُ عَلَى اْلأَوَّلِ.اهـ
    “Shalat Taraweh itu 20 rokaat ditambah Witir, dan ini yang sudah dilakukan oleh para Sahabat dan Tabi’in kemudian di zaman Sayyidina Umar bin Abdul Aziz setelah terjadi pembantaian di Madinah dengan meringankan berdiri dan menambah bilangan menjadi 39 (sudah termasuk Witir di dalamnya) sebagaimana disebutkan dalam sebagian redaksi, sedangkan dalam redaksi yang lain Shalat Taraweh adalah 36 rokaat selain Witir akan tetapi yang kuat adalah pendapat yang pertama”.

    8. Ibnu Rusydi pakar Fiqih dalam Madzhab Maliki mengatakan dalam kitab Bidayatul Mujtahid:
    ” اِخْتَارَ مَالِكٌ – فِيْ أَحَدِ قَوْلَيْهِ – وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ الْقِيَامَ بِعِشْرِيْنَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ”.
    “Imam Malik telah memilih dalam salah satu pendapatnya, dan juga Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa Taraweh adalah 20 rokaat selain Witir”.

    9. Imam At-Tirmidzi menyebutkan dalam Sunannya juz 3 hal 169 :
    “وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ . وقَالَ الشَّافِعِيُّ وَهَكَذَا أَدْرَكْتُ بِبَلَدِنَا بِمَكَّةَ يُصَلُّونَ عِشْرِينَ رَكْعَةً .

    “Mayoritas ahli ilmu sebagaimana yang diriwayatkan dari Sahabat Umar adalah 20 rokaat dan ini adalah pendapatnya Imam Ats-Tsauri, Ibnu Mubarok dan Imam Syafi’i. Berkata Imam Syafi’i : Beginilah aku melihat di negaraku Makkah Shalat Taraweh adalah 20 rokaat”.

    10. Imam Al-‘Aini menyebutkan dalam kitabnya Umdatul Qori Syarh Shohih Al-Bukhari :
    عَنْ زَيْدٍ بْنِ وَهْبٍ قَالَ: ” كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُوْدٍ يُصَلِّيْ لَنَا فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَيَنْصَرِفُ وَعَلَيْهِ لَيْلٌ” قَالَ اْلاَعْمَشُ : كَانَ يُصَلِّيْ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَيُوْتِرُ بِثَلاَثٍ “
    Dari Zaid Bin Wahb beliau berkata : “Dahulu Sayyidina Abdullah Bin Mas’ud Shalat (Taraweh) bersama kami pada bulan Ramadhan, kemudian beliau bubar (pergi) akan tetapi beliau pada satu malam, dikatakan oleh Al-A’masy bahwa : Sayyidina Abdullah melakukan Shalat Taraweh 20 rokaat dan Shalat Witir 3 rokaat”.
    Hadits ini dinilai Shohih oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh Muhadzdzab, begitu juga Imam Al-‘Aini ketika mensyarahi kitab Shohih Al-Bukhari, kemudian Imam As-Subuki dalam kitabnya Syarh Al-Minhaj, Imam Zainuddin Al-Iraqi dalam kitabnya Syarh At-Taqrib, Imam Al-Qostholani ketika mensyarahi kitab Shohih Al-Bukhari, dan Imam Al-Kamal Bin Al-Humam ketika mensyarahi kitab Al-Hidayah.

    11. Imam Ibnu Al-Humam Al-Hanafi berkata :
    ثَبَتَتِ الْعِشْرُوْنَ فِيْ زَمَنِ عُمَرَ وَالْمَشْهُوْرُ فِيْ مَذْهَبِ اْلإِمَامِ مَالِكٍ أَنَّهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ الشَّيْخُ الدَّرْدِيْرُ فِيْ كِتَابِ أَقْرَبُ الْمَسَالِكِ عَلَى مَذْهَبِ اْلإِمَامِ مَالِكٍ.
    “Telah ditetapkan (Shalat Taraweh itu) 2o rokaat pada masa Sayyidina Umar ra, sedangkan yang masyhur dalam Madzhab Imam Malik sesungguhnya Shalat Taraweh itu 2o rokaat sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh Ad-Dardir dalam kitab Aqrab Al-Masalik ‘Ala Madzhab Al-Imam Malik.
    12. Ibnu Taymiyah menyebutkan dalam kitabnya Majmu’ Fatawa juz 23 hal. 112 :

    “ثَبَتَ أَنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ كَانَ يَقُوْمُ بِالنَّاسِ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً فِيْ قِيَامِ رَمَضَانَ، وَيُوْتِرُ بِثَلاَثٍ، فَرَأَى كَثِيْرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّ ذَلِكَ هُوَ السُّنَّةُ ؛ لِأَنَّهُ أَقَامَهُ بَيْنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَاْلاَنْصَارِ وَلَمْ يُنْكُرْهُ مُنْكِرٌ، وَاسْتَحَبَّ آخَرُوْنَ تِسْعَةً وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً ، بِنَاءً عَلَى أَنَّهُ عَمَلُ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ الْقَدِيْمِ
     ” .
    “Telah menjadi ketetapan bahwa Ubay bin Ka’ab Shalat bersama orang-orang dengan 20 rokaat dalam Taraweh dengan Witir 3 rokaat maka para Ulama berpendapat bahwa itu adalah sunnah karena Sahabat Ubay melakukannya di hadapan kaum Muhajirin dan Anshor dan tidak ada satupun yang mengingkarinya. Bahkan sebagian Ulama mengatakan 39 rokaat karena mengikuti amaliyah penduduk Madinah.
    KESIMPULAN
    Yang mula-mula harus kita ketahui bahwa Shalat Taraweh (Qiyam Ramadhan) adalah shalat sunnah yang sangat dikukuhkan. Dan Rasulullah SAW sendiri memberi contoh dan menghimbau untuk memperbanyak sholat di malam-malam Ramadhan
    Dan jangan sampai ada yang berkata bahwa di bulan Ramadhan Shalat Rasulullah SAW menurun seperti dugaan sebagian orang yang mengatakan taraweh Nabi hanya 8 rokaat dan Shalat Witirnya hanya 3 rokaat saja.
    Dan apa yang dilakukan oleh para sahabat nabi tentang sholat taraweh 20 rokaat adalah sesuai dengan himbauan Nabi SAW.
    Sayyidina Umar bin Khaththab, Sayyidina Utsman dan Sayyidina Ali serta para sahabat yang lainnya tidak ada yang mengingkari satupun. Tidak ada ingkar itu seperti sudah menjadi kesepakatan (Ijma’) para Ulama-Ulama bahwasannya Shalat Taraweh adalah 20 rokaat.
    Maka yang sungguh harus diperhatikan dan dicermati adalah orang-orang yang dengan sengaja menjauhkan hamba-hamba Allah dari memperbanyak Qiyamul lail pada bulan Ramadhan khususnya dalam Shalat Taraweh yaitu mereka yang beranggapan bahwa Shalat Taraweh 20 rokaat adalah Bid’ah.
    Maka dari itu kami menghimbau kepada pengurus Masjid yang di Masjidnya sudah didirikan Shalat Taraweh 20 rokaat agar terus dipertahankan dan jangan sampai berubah. Dan jika ada masjid yang sudah berubah menjadi 8 rokaat agar segera dikembalikan ke 20 rokaat demi meningkatkan ibadah kaum muslimin juga dalam rangka juga membiasakan patuh kepada para ulama khususnya ulama 4 madzhab dan lebih khusus lagi Khulafah Ar Rosyidin.
    Dan setelah ini semua, kita tidak usah bingung dengan perbedaan yang terjadi dilapangan karena yang berbeda dengan pendapat bahwa sholat taraweh 20 adalah sangat lemah, Akan tetapi ada hal lain yang amat perlu untuk diperhatikan yaitu kebiasaan terburu-buru dalam melaksana-kan Shalat Taraweh serta berbangga diri ketika Shalat Tarawehnya selesai terlebih dahulu. Sehingga tidak jarang karena terlalu cepatnya Shalat Taraweh yang mereka lakukan mengakibatkan ada sebagian kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan Ruku`, I`tidal dan Sujud dengan Thuma`ninah atau karena membaca Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu. Dengan begitu Shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa capek dan dosa.
    Sebagaimana Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an hal. 89, bahwasannya : “Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengikatkan atau menghenti-kannya akan tetapi lebih memilih diam dan mengikutinya”.
    Maka dari itu harom bagi kita mengikuti imam sholat taraweh yang membaca Al-Qur’an dengan bacaan terburu- buru hingga menghilangkan huruf atau salah harokat Al-Qur’an yang dibacanya
    Wallahui a’lam bisshowab

    Oleh: Buya Yahya (Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon)
    Link terkait :Binaswaja

    Senin, 01 Juli 2013

    Haul Al Habib Abdulqadir bin Abdurrahman Assegaf




    Masjid Assegaf


    Di Suatu Jumat, Al Habib Abdulqadir bin Abdurrahman as-Saqqaf mengisyaratkan kepada habib Najib bin Taha as-Saqqaf agar maju ke shaf pertama dibelakang beliau. Melihat shaf pertama yang telah penuh berdesak-desakkan Itu habib Najib bin Taha berkata, "Shaf pertama telah penuh, wahai habib." Mendengar jawaban itu habib Abdulqadir Assegaf menjawab dengan penuh kewibawaan, "Wahai anakku, majulah, kau tak mengetahui maksudku!" Jawaban itu menjadikan habib Najib bin Taha spontan maju ke shaf pertama, walaupun harus memaksakan diri mendesak shaf yang telah penuh itu. 


    "Allaahu akbar". Shalat jumat mulai didirikan. Habib Abdulqadir membaca surat al-Fatihah, lalu membaca surat setelahnya dalam keadaan menangis. Di rakaat kedua pada sujud terakhir, beliau tak kunjung bangkit dari sujudnya. Suara nafasnya terdengar dari speaker masjid. 


    Karena sujud itu sudah sangat lama, maka habib Najib bin Taha memberanikan diri untuk menggantikan beliau. "Allaahu akbar", Ucapan salam untuk mengakhiri shalat diucapkan. Para jamaah berhamburan lari ke depan ingin mengetahui apa yang terjadi pada habib Abdulqadir.


    Saat itu mereka mendapati habib Abdulqadir tetap dalam keadaan sujud tak bergerak. Lalu tubuh yang bersujud itu dibalik oleh para jamaah, dan terlihatlah wajah habib Abdulqadir. Maasya- allaah, setiap orang yang melihat wajah beliau, menitikkan air mata. Bagaimana tidak menitikkan air mata? Mereka melihat wajah habib Abdulqadir tersenyum dengan jelas sekali. Tersenyum bahagia. 


    Habib Abdulqadir wafat dalam keadaan menikmati amal yang terindah. Di saat melakukan ibadah yang teragung yaitu shalat. Mendirikan shalat itu dalam kondisi yang terutama, yaitu shalat berjamaah. Melakukan shalat yang bermuatan besar, yaitu shalat jumat. Pada saat melaksanakan rukun shalat yang terutama, yaitu sujud. Dalam posisi yang terpenting, yaitu sebagai imam shalat jumat. Di tempat yang paling utama, yaitu masjid. Di hari yang paling utama, yaitu hari jumat.


    Semoga kita mendapat barokah ilmu dan madad dari beliau, aamiin.
    dikutip dari :sharmine


     Rekamannya bisa di download di Haul 30 Juni 2013 di Masjid Assegaf

    Solo Kota Sholawat


    mahalul qiyam

    Sebanyak 50 ribu jemaah menyesaki kawasan Koridor Sudirman mulai dari Tugu Pamandengan di depan Balaikota hingga Bunderan Gladag, mengikuti sholawat akbar yang dipimpin Habib Syeh Assegaf. Hadir pada acara dalam rangkaian Hari Jadi ke-67 Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Walikota FX Hadi Rudyatmo, Wakil Walikota Achmad Purnomo, Ketua DPRD YF Sukasno, serta para pejabat pemerintah setempat.

    Dipandu Habib Syeh Assegaf, mereka serempak melantunkan sholawat hingga melahirkan suara menggema penuh khitmad. Sesekali pula, ribuan jemaah serempak melambaikan tangan berirama ke kanan dan kiri, ada pula yang mengibaskan bendera kecil, hingga terpampang sebuah paduan gerak yang indah bernuansa warna putih. Sungguh, kawasan Koridor yang biasanya lekat dengan hiruk pikuk kepadatan lalu lintas, malam itu berubah total menjadi ruang spiritual yang menyejukkan.

    "Ini merupakan langkah awal dari gagasan besar untuk mewujudkan Solo sebagai Kota Sholawat," ungkap Walikota FX Hadi Rudyatmo, saat membuka acara tersebut Sabtu (22/06/2013) malam. Sebab ke depan secara bertahap, ritual serupa juga dilangsungkan di kecamatan-kecamatan serta kelurahan.

    Gagasan membangun Kota Sholawat, menurutnya, bukanlah hal yang mustahil, menyusul Kota Solo memiliki jejak sejarah tersendiri dalam penyebaran agama Islam, yang diantaranya masih dapat ditelusuri lewat tradisi Sekatenan.

    "Alangkah indahnya jika suatu saat nanti setiap satu bulan sekali terselenggara sholawat. Dengan begitu tak ada lagi masyarakat Solo terkena stres, dan hidup saling berdampingan dala suasana damai. Karenanya, dia mengapresiasi upaya Pemkot Solo membangun suasana batin lewat sholawat, sekaligus mendukung sepenuhnya untuk mewujudkan Kota Sholawat," tambah Habib Syeh Assegaf. (Hut). Kedaulatan Rakyat.
    (KRjogja.com)-


    untuk melihat videonya bisa ke Youtube Ahbaabul Musthofa